Pertanyaan:
Fadhilatusy
Syekh yang saya hormati, assalamu’alaikum wr wb,
Saya ingin
berterima kasih atas jawaban dan undangannya.
Terkait
dengan subjek di atas, saya berhadap Anda dapat memberi pencerahan kepada saya
mengenai kosher. Dapatkah kita makan
dari restoran yang menghidangkan menu kosher?
Terima
kasih, wassalam,
Al-Faqir
Jawaban:
Alaykum Salam ya Ustaz,
Daging
mentah dari hewan yang disembelih berdasarkan persyaratan kosher adalah
halal. Namun demikian, ini tidak berarti
bahwa makanan yang disajikan dari daging itu secara otomatis adalah halal
karena koki atau chef non-Muslim mungkin menggunakan wine atau tipe alkohol
lainnya untuk menyiapkan sausnya, seperti veal
blanket atau beef Bourguignon. (Tidak
benar jika dikatakan bahwa “alkoholnya akan menguap” dan bahkan jika ya,
makanan yang dimasak di dalamnya akan menjadi najis, dan oleh sebab itu menjadi
Haram, menurut pandangan bahwa alkohol yang diproduksi untuk dikonsumsi adalah
najis). Contoh lainnya adalah “Coklat Kosher”
yang artinya mereka adalah lard-free
(bebas lemak babi), tetapi tidak harus bebas alkohol. Jadi jawabannya adalah ya bersyarat, yaitu:
bahwa setiap makanan yang secara autentik ditandai kosher adalah halal asalkan
diketahui bahwa ia tidak mengandung alkohol dari awal sampai akhir.
WAllahu a`lam.
Gibril
Haddad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar