Posted
on December 13, 2010 by Shaykh
Gibril Fouad Haddad
Pertanyaan:
As-salamualaikum,
Saya
mempunyai sebuah pertanyaan mengenai wanita yang menggunakan nama belakang
suaminya setelah ia menikah. Secara
tradisi, saya diberitahu bahwa seorang wanita tetap menggunakan nama
keluarganya setelah menikah. Namun, saya
ingin tahu apakah hal ini akurat.
Bagaimana latar belakang sejarahnya?
Adakah sesuatu yang menyatakan secara eksplisit mengenai hal ini? Bolehkah seorang wanita menggunakan nama
belakang suaminya jika ia menginginkannya atau lebih baik tetap menggunakan
nama keluarga?
Jazak Allah
Khair
Jawaban:
`Alaykum assalam
Keduanya
adalah benar. Di dalam Islam, seorang
wanita dapat diidentifikasikan sebagai ‘haram fulan‘ ‘istri dari
seseorang (fulan)’, di mana kata haram diucapkan dengan “a” pendek
(bukannya haraam, yang artinya dilarang, atau berdosa); atau sebagai ‘bint
fulan‘ ‘anak dari’.
Hajj Gibril
Haddad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar