Mengganti Nama setelah Pernikahan




Pertanyaan:
As-salamualaikum,
Saya mempunyai sebuah pertanyaan mengenai wanita yang menggunakan nama belakang suaminya setelah ia menikah.  Secara tradisi, saya diberitahu bahwa seorang wanita tetap menggunakan nama keluarganya setelah menikah.  Namun, saya ingin tahu apakah hal ini akurat.  Bagaimana latar belakang sejarahnya?  Adakah sesuatu yang menyatakan secara eksplisit mengenai hal ini?  Bolehkah seorang wanita menggunakan nama belakang suaminya jika ia menginginkannya atau lebih baik tetap menggunakan nama keluarga? 
Jazak Allah Khair

Jawaban:
`Alaykum assalam
Keduanya adalah benar.  Di dalam Islam, seorang wanita dapat diidentifikasikan sebagai ‘haram fulan‘ ‘istri dari seseorang (fulan)’, di mana kata haram diucapkan dengan “a” pendek (bukannya haraam, yang artinya dilarang, atau berdosa); atau sebagai ‘bint fulan‘ ‘anak dari’.

Hajj Gibril Haddad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar