Pertanyaan:
Asalamu Alayikum,
Saya pernah
mengalami kecelakaan beberapa tahun yang
lalu dan mendapat uang kompensasi. Saya
ingin tahu apakah uang kompensasi itu halal untuk digunakan? Apakah saya dapat menggunakan uang itu untuk
membiayai acara Mawlid?
Wasalam.
Jawaban:
Wa Alaykum Salam,
Para ulama
kontemporer Islam mempunyai pendapat bahwa pihak yang bersalah harus
bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh pihak lain dalam
suatu kecelakaan. Uang kompensasi dapat
digunakan untuk membiayai acara Mawlid.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://eshaykh.com/halal_haram/halal-money/
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://eshaykh.com/halal_haram/halal-money/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar