Uang Kompensasi Kecelakaan




Pertanyaan:
Asalamu Alayikum,
Saya pernah mengalami kecelakaan  beberapa tahun yang lalu dan mendapat uang kompensasi.  Saya ingin tahu apakah uang kompensasi itu halal untuk digunakan?  Apakah saya dapat menggunakan uang itu untuk membiayai acara Mawlid?
Wasalam.

Jawaban:
Wa Alaykum Salam,
Para ulama kontemporer Islam mempunyai pendapat bahwa pihak yang bersalah harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh pihak lain dalam suatu kecelakaan.  Uang kompensasi dapat digunakan untuk membiayai acara Mawlid.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://eshaykh.com/halal_haram/halal-money/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar