Menata Daging Babi di Supermarket



Pertanyaan:
Salam alekoom kepada semua staf, terima kasih banyak atas waktu dan kesabarannya.  Jazkum Allah kheir dan saya berdoa apapun yang menjadi keinginan Anda akan terkabul.
Saya bekerja di sebuah supermarket.  Saya menata produk ketika mereka sampai.  Sebagian dari produk ini adalah daging babi.  Namun demikian saya tidak menerima gaji dari pekerjaan yang saya lakukan itu.  Saya sangat memerlukan pendapat Anda tentang hal ini.
wa alkoom salam.

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Jangan ikut serta dalam menata daging babi, karena haram menjual daging babi, bahkan kepada non-Muslim.  Babi adalah haram dan menatanya untuk dijual adalah tidak diperbolehkan.  “Sesuatu yang haram digunakan oleh seseorang, juga haram untuk diberikan kepada orang lain.” (lihat: Ibn Nujaim, al-Ashbah; Majallah)

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar