Pertanyaan:
salam
Saya adalah seorang Muslim India dari keluarga Wahhabi. Saya ingin menikahi seorang gadis Syiah. Saya ingin bertanya apakah perlu baginya untuk menjadi seorang Sunni. Saya melihat tidak ada bedanya antara Syiah dan Sunni. Keduanya sama-sama beriman kepada Allah, Nabi Muhammad (s), Kitab Suci al-Qur’an dan keduanya sama-sama melakukan salat. Hanya ada perbedaan politis di antara khilafah saja. Jadi mohon petunjuknya apakah syariah kita membolehkan untuk menikah dengan Syiah atau tidak, dan jika tidak mengapa? Juga tolong berikan hadis yang terkait dengan hal ini. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Saya adalah seorang Muslim India dari keluarga Wahhabi. Saya ingin menikahi seorang gadis Syiah. Saya ingin bertanya apakah perlu baginya untuk menjadi seorang Sunni. Saya melihat tidak ada bedanya antara Syiah dan Sunni. Keduanya sama-sama beriman kepada Allah, Nabi Muhammad (s), Kitab Suci al-Qur’an dan keduanya sama-sama melakukan salat. Hanya ada perbedaan politis di antara khilafah saja. Jadi mohon petunjuknya apakah syariah kita membolehkan untuk menikah dengan Syiah atau tidak, dan jika tidak mengapa? Juga tolong berikan hadis yang terkait dengan hal ini. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Jawaban:
`Alaykum
as-Salam,
Syari’ah membolehkan seorang pria untuk menikah dengan wanita Yahudi atau Kristen, jadi sudah tentu ia mengizinkan untuk menikahi seorang wanita Muslim yang non-Sunni. Ia hanya merekomendasikan atau menuntut pria itu untuk mempunyai iman yang kuat, sebab kalau tidak maka agamanya berada dalam bahaya. Sebaiknya Anda berbay’at dengan Mawlana Syekh Nazim jika Anda belum melakukannya, dan melakukan wazifa untuk pemula selama enam bulan karena itu lebih bermanfaat bagi Anda daripada melakukan studi tentang hadis selama enam tahun, dan Allah Maha Mengetahui. Nabi (s) bersabda, “Diin (agama) sepenuhnya terdiri atas nasihat.”
Syari’ah membolehkan seorang pria untuk menikah dengan wanita Yahudi atau Kristen, jadi sudah tentu ia mengizinkan untuk menikahi seorang wanita Muslim yang non-Sunni. Ia hanya merekomendasikan atau menuntut pria itu untuk mempunyai iman yang kuat, sebab kalau tidak maka agamanya berada dalam bahaya. Sebaiknya Anda berbay’at dengan Mawlana Syekh Nazim jika Anda belum melakukannya, dan melakukan wazifa untuk pemula selama enam bulan karena itu lebih bermanfaat bagi Anda daripada melakukan studi tentang hadis selama enam tahun, dan Allah Maha Mengetahui. Nabi (s) bersabda, “Diin (agama) sepenuhnya terdiri atas nasihat.”
Hajj
Gibril Haddad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar