Minuman Beralkohol



Pertanyaan:
Aslamalaikum WR WB para Masyaikh yang terhormat,
Semoga Allah mencurahkan berkah-Nya untuk Anda semua.
Saya mempunyai pertanyaan tentang brandy.  Ia mengandung alkohol hingga 35-60% di dalamnya. Sudah tentu ia adalah haram.  Di beberapa bagian dari Pakistan musim dinginnya sangat dingin dan tidak ada fasilitas yang memadai untuk menghangatkan.  Beberapa orang mencampur sesendok brandy dengan air lalu meminumnya untuk menghindari dingin. Apakah diperbolehkan untuk menggunakan brandy atau produk yang beralkohol untuk maksud seperti itu atau sebagai pengobatan untuk tubuh yang sakit atau kondisi lainnya?
Terima kasih.  JazakAllah Khairyn.

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Zat apapun yang mengandung alkohol namun kadarnya tidak signifikan karena jumlahnya ketika dicampurkan dengan zat yang halal dapat dimaafkan, yaitu jika kadar alkoholnya tidak melebihi 0.5%.  Oleh sebab itu jus, roti, kecap, mustard, dll yang mengandung alkohol kurang dari 0.5% diperbolehkan.

Praktik di Pakistan yang Anda sebutkan, tanpa diragukan lagi itu termasuk praktik yang haram.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar