Pertanyaan:
Aslamalaikum WR WB para
Masyaikh yang terhormat,
Semoga Allah mencurahkan berkah-Nya untuk Anda semua.
Saya mempunyai pertanyaan tentang brandy. Ia mengandung alkohol hingga 35-60% di dalamnya. Sudah tentu ia adalah haram. Di beberapa bagian dariPakistan musim dinginnya sangat
dingin dan tidak ada fasilitas yang memadai untuk menghangatkan. Beberapa orang mencampur sesendok brandy
dengan air lalu meminumnya untuk menghindari dingin. Apakah diperbolehkan untuk
menggunakan brandy atau produk yang beralkohol untuk maksud seperti itu atau
sebagai pengobatan untuk tubuh yang sakit atau kondisi lainnya?
Semoga Allah mencurahkan berkah-Nya untuk Anda semua.
Saya mempunyai pertanyaan tentang brandy. Ia mengandung alkohol hingga 35-60% di dalamnya. Sudah tentu ia adalah haram. Di beberapa bagian dari
Terima
kasih. JazakAllah Khairyn.
Jawaban:
wa
`alaykum salam,
Zat apapun yang mengandung alkohol namun kadarnya tidak signifikan karena jumlahnya ketika dicampurkan dengan zat yang halal dapat dimaafkan, yaitu jika kadar alkoholnya tidak melebihi 0.5%. Oleh sebab itu jus, roti, kecap, mustard, dll yang mengandung alkohol kurang dari 0.5% diperbolehkan.
Zat apapun yang mengandung alkohol namun kadarnya tidak signifikan karena jumlahnya ketika dicampurkan dengan zat yang halal dapat dimaafkan, yaitu jika kadar alkoholnya tidak melebihi 0.5%. Oleh sebab itu jus, roti, kecap, mustard, dll yang mengandung alkohol kurang dari 0.5% diperbolehkan.
Praktik di
Pakistan yang Anda sebutkan, tanpa diragukan lagi itu termasuk praktik yang
haram.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center –Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
American Islamic Center –
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar