Bolehkah Non-Muslim Berziarah ke Makam Muslim



Pertanyaan:
Apakah dibolehkan bagi non-Muslim untuk mengunjungi makam Nabi Muslim atau seorang wali Muslim?  Apakah diperbolehkan bagi non-Muslim untuk memohon syafaat atau bertabaruk dengannya?

Jawaban:
Semua anak cucu Adam diperbolehkan untuk mengunjungi makam Nabi Muslim atau Wali tanpa kecuali.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar