Potong Rambut

Pertanyaan:

AOA
Saya ingin bertanya sampai seberapa panjang seorang wanita diperbolehkan untuk memotong rambutnya menurut Mazhab Hanafi. Mohon dipastikan ukurannya, apakah di atas pundak atau di bawah pundak?

Terima kasih.

Jawaban:

salam `alaykum,

Menurut ulama-ulama kontemporer dari Mazhab Hanafi, tidaka ada batasan bagi seorang wanita Muslim untuk menggunting rambutnya asalkan mode pangkasannya tetap feminim (tidak menyerupai pria).

Imam Senad Agic, Ph.D.
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
www.mesihat.com

http://eshaykh.com/halal_haram/hair-cutting/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar