Implantasi Gigi

Pertanyaan:

Asalaamu aleikum para anggota eshaykh yang terhormat,

Apakah boleh melakukan implan untuk gigi molar pertama saya?

Dokter gigi juga mengatakan bahwa saya memerlukan dua mahkota (crown) tambahan untuk gigi molar saya yang lain, tetapi itu dibuat dari aloi logam emas, titanium, dan pallidium. Apakah hal ini diizinkan dengan alasan medis bagi pria dan wanita? Terima kasih dan asalaamu aliekum.

Jawaban:

wa `alaykum salam,

Untuk mengganti gigi yang telah dicabut karena hancur atau menyebabkan ketidaknyamanan adalah dibolehkan. Namun bila mahkota untuk gigi molar tersebut terbuat dari aloi logam emas, itu tidak diperbolehkan, karena bagi pria memakai emas adalah dilarang. Seorang wanita boleh melapisi giginya dengan emas karena Nabi (s) bersabda, “Emas dan sutra telah diizinkan bagi wanita dari umatku.”

Imam Senad Agic, Ph.D.
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
www.mesihat.com

http://eshaykh.com/health-family/permissibility-of-dental-work/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar