Pertanyaan:
Apakah
diperbolehkan memakai celana pendek ketika berpartisipasi dalam olahraga
seperti lari, bersepeda, berenang, dll.?
Jawaban:
Beberapa
pandangan dalam mazhab Imam Malik bin Anas [semoga Allah rida terhadapnya]
Berikut ini
kutipannya:
Imam Malik
membedakan antara aurat Mughalladha
[berat] dan aurat Muhakhaffafa
[ringan]. Bagi pria aurat mughalladha
adalah bagian-bagian pribadi sedangkan bagian tubuh lainnya dianggap sebagai
mukhaffafa. Seorang pria tidak boleh
memperlihatkan aurat mughalladha di depan umum, tetapi Ja-iz [diperbolehkan]
untuk mengekspos aurat mukhaffafa jika ada suatu keperluan. Sebagian orang berpendapat bahwa mengekspos
aurat mukhaffafa di depan umum adalah Makruh (seperti dalam sepak bola seperti
yang Anda sebutkan). Jika kita
mempertimbangkan mazhab Imam Malik maka berpartisipasi dalam sepak bola mengenakan
celana pendek dengan bagian paha terlihat adalah diperbolehkan atau paling
tidak makruh, tetapi tidak dilarang. Mazhab lainnya seperti Syaafi'iyyah, Ahnaf /Hanafiya
dan Hanabila/Hanbali mungkin berbeda dengan Imam Malik dalam hal aurat berat
dan ringannnya, tetapi ini adalah sebuah pendapat di dalam keempat mazhab yang
telah disebutkan dan dipertimbangkan selama lebih dari seribu tahun.
Syekh
Muhammad Allie Khalfe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar