Memakai Celana Pendek


Posted on February 27, 2013 by Staff

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memakai celana pendek ketika berpartisipasi dalam olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dll.?

Jawaban:
Beberapa pandangan dalam mazhab Imam Malik bin Anas [semoga Allah rida terhadapnya]

Berikut ini kutipannya:
Imam Malik membedakan antara aurat Mughalladha [berat] dan aurat Muhakhaffafa [ringan].  Bagi pria aurat mughalladha adalah bagian-bagian pribadi sedangkan bagian tubuh lainnya dianggap sebagai mukhaffafa.  Seorang pria tidak boleh memperlihatkan aurat mughalladha di depan umum, tetapi Ja-iz [diperbolehkan] untuk mengekspos aurat mukhaffafa jika ada suatu keperluan.  Sebagian orang berpendapat bahwa mengekspos aurat mukhaffafa di depan umum adalah Makruh (seperti dalam sepak bola seperti yang Anda sebutkan).  Jika kita mempertimbangkan mazhab Imam Malik maka berpartisipasi dalam sepak bola mengenakan celana pendek dengan bagian paha terlihat adalah diperbolehkan atau paling tidak makruh, tetapi tidak dilarang.   Mazhab lainnya seperti Syaafi'iyyah, Ahnaf /Hanafiya dan Hanabila/Hanbali mungkin berbeda dengan Imam Malik dalam hal aurat berat dan ringannnya, tetapi ini adalah sebuah pendapat di dalam keempat mazhab yang telah disebutkan dan dipertimbangkan selama lebih dari seribu tahun.

Syekh Muhammad Allie Khalfe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar