Pertanyaan:
Assalamoalakum Hazrat Sahab,
Saya
mengambil bay’at dari Maulana Sheikh Nazim yang tercinta pada tanggal 28 Jan
2013. Setelah itu Ibu saya mengatakan
bahwa saya telah berbay’at dengan silsilah Qadiri sejak kanak-kanak. Melanggar bay’at adalah perbuatan yang sangat
berdosa. Saya berniat mengambil bay’at
kepada Maulana Nazim sebagai talib, apakah ini benar? Saya mencintai Maulana Sheikh Nazim, saya
ingin tinggal bersamanya, saya sangat mencintainya.
Jawaban:
Wa `alaykum salam,
Bay’at orang
tua Anda tidak diturunkan/diwariskan.
Anda baik-baik saja dan Mawlana
Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani mempunyai otoritas penuh dalam silsilah Qadiri.
Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani mempunyai otoritas penuh dalam silsilah Qadiri.
Taher
Siddiqui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar