Posted
on January 4, 2013 by Shaykh
Senad Agic
Pertanyaan:
Assalamu Alyakum Syekh yang terhormat,
Saya
mendengar bahwa jika sebuah pernikahan tidak terselesaikan dalam waktu 3 hari,
maka pernikahan itu menjadi tidak sah.
Apakah ini benar? Jika seseorang
sedang mengalami menstruasi pada malam pernikahannya, dapatkah ia melakukan
hubungan intim dengan suaminya atau apakah ia harus menunggu hingga
menstruasinya selesai, lalu berhubungan intim, walaupun itu sudah melewati
waktu 5 hari?
Jazakallah khayr atas waktu dan tenaga
Anda.
Ingatlah saya dan keluarga saya dalam doa Anda.
Ingatlah saya dan keluarga saya dalam doa Anda.
Jawaban:
Wa Alaykum Salam,
Apa yang
Anda dengar tentang 3 hari itu tidak benar.
Yang benar adalah bahwa seseorang tidak dapat melakukan hubungan intim
sampai istrinya (pengantin wanita) telah sepenuhnya selesai dari masa haidnya.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
http://www.iabna.org
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
http://www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar