Menstruasi pada Malam Pernikahan




Pertanyaan:
Assalamu Alyakum Syekh yang terhormat,
Saya mendengar bahwa jika sebuah pernikahan tidak terselesaikan dalam waktu 3 hari, maka pernikahan itu menjadi tidak sah.  Apakah ini benar?  Jika seseorang sedang mengalami menstruasi pada malam pernikahannya, dapatkah ia melakukan hubungan intim dengan suaminya atau apakah ia harus menunggu hingga menstruasinya selesai, lalu berhubungan intim, walaupun itu sudah melewati waktu 5 hari? 
Jazakallah khayr atas waktu dan tenaga Anda.
Ingatlah saya dan keluarga saya dalam doa Anda.

Jawaban:
Wa Alaykum Salam,
Apa yang Anda dengar tentang 3 hari itu tidak benar.  Yang benar adalah bahwa seseorang tidak dapat melakukan hubungan intim sampai istrinya (pengantin wanita) telah sepenuhnya selesai dari masa haidnya.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
http://www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar