Nikah Sementara



Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang wanita Muslim melakukan nikah sementara non seksual terhadapa pria non-Muslim?  Saya bertanya dalam konteks seorang tamu pria berencana akan mengambil istri sementara agar ia dapat memasuki kampung tanpa dicurigai. 
Terima kasih banyak.

Jawaban:
Fiqh Sunni tidak memperbolehkan pernikahan sementara, titik.

Shaykh Senad Agic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar