Pertanyaan:
Apakah
boleh bagi seorang wanita Muslim melakukan nikah sementara non seksual
terhadapa pria non-Muslim? Saya bertanya
dalam konteks seorang tamu pria berencana akan mengambil istri sementara agar
ia dapat memasuki kampung tanpa dicurigai.
Terima
kasih banyak.
Jawaban:
Fiqh Sunni
tidak memperbolehkan pernikahan sementara, titik.
Shaykh
Senad Agic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar