Pertanyaan:
Assalamualaikum
Wr.Wb,
Semoga
Allah senantiasa memanjangkan umur guru kita MSN dan MSH dan memberinya
kesehatan yang baik, sehingga mereka dapat membimbing kita ke jalan yang
terang. Saya mempunyai pertanyaan, apakah saya boleh mengambil bay’at
dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah di Jawa Barat, Indonesia ? Sebelumnya
saya telah berbay’at dengan Naqsybandi Haqqani, saya begitu tertarik dengannya
dan saya sangat mencintai Mawlana Syekh Nazim. Tetapi saya juga tertarik dengan Tarekat Qadiriyah
wa Naqsyabandiyah.
Pertanyaan
kedua, adalah saya belum bisa menjalankan wirid harian Naqsybandi secara
teratur, apakah itu mempengaruhi kepatuhan saya di dalam Naqsybandi Haqqani? Maafkan saya karena begitu banyak hambatan
yang mengganggu saya untuk melakukan
wirid tersebut dan saya sangat sedih mengenai hal itu. Oh Syekh, saya sangat mencintai Mawlana Syekh
Nazim, maafkan adab saya yang buruk. Assalamualaikum Wr.Wb
Jawaban:
wa
`alaykum salam wa rahmatullahi wa barakutuh,
(Berbay’at
dengan tarekat kedua) adalah tidak dianjurkan. Anda akan tersesat dalam kecintaan
antara dua Syekh yang berbeda dan dalam mengikuti dua set praktik yang berbeda.
Pertahankanlah satu dengan teguh dan
Anda akan berhasil insya-Allah, dan ingatlah bahwa setiap tarekat
mempunyai tujuan yang sama, yaitu ke Hadirat Ilahi.
Sebagaimana
yang dikatakan oleh Syekh Gibril di dalam posting yang lain:
…semua
mengambil dari Rasulullah (s), jadi pertahankanlah hubungan/ pertalian, cinta
dan penghormatan yang sempurna terhadap para syuyukh yang lain dan
murid-muridnya karena Yadullah ma`a al-jama`ah, Tangan Allah adalah
bersama jemaah.
Taher
Siddiqui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar