Mengambil Bay’at dengan Tarekat Kedua



Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb,
Semoga Allah senantiasa memanjangkan umur guru kita MSN dan MSH dan memberinya kesehatan yang baik, sehingga mereka dapat membimbing kita ke jalan yang terang.  Saya mempunyai pertanyaan, apakah saya boleh mengambil bay’at dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah di Jawa Barat, Indonesia? Sebelumnya saya telah berbay’at dengan Naqsybandi Haqqani, saya begitu tertarik dengannya dan saya sangat mencintai Mawlana Syekh Nazim.  Tetapi saya juga tertarik dengan Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah.  

Pertanyaan kedua, adalah saya belum bisa menjalankan wirid harian Naqsybandi secara teratur, apakah itu mempengaruhi kepatuhan saya di dalam Naqsybandi Haqqani?  Maafkan saya karena begitu banyak hambatan yang mengganggu  saya untuk melakukan wirid tersebut dan saya sangat sedih mengenai hal itu.  Oh Syekh, saya sangat mencintai Mawlana Syekh Nazim, maafkan adab saya yang buruk. Assalamualaikum Wr.Wb

Jawaban:
wa `alaykum salam wa rahmatullahi wa barakutuh,
(Berbay’at dengan tarekat kedua) adalah tidak dianjurkan. Anda akan tersesat dalam kecintaan antara dua Syekh yang berbeda dan dalam mengikuti dua set praktik yang berbeda.  Pertahankanlah satu dengan teguh dan Anda akan berhasil insya-Allah, dan ingatlah bahwa setiap tarekat mempunyai tujuan yang sama, yaitu ke Hadirat Ilahi.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Gibril di dalam posting yang lain:
…semua mengambil dari Rasulullah (s), jadi pertahankanlah hubungan/ pertalian, cinta dan penghormatan yang sempurna terhadap para syuyukh yang lain dan murid-muridnya karena Yadullah ma`a al-jama`ah, Tangan Allah adalah bersama jemaah.

Taher Siddiqui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar