Pertanyaan:
Apakah
boleh untuk menggabungkan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal dengan puasa
untuk mengganti puasa yang terlewat (karena alasan yang sah) di bulan Ramadan?
Jawaban:
Ya, saya
mendengar Mawlana Syekh Nazim sendiri yang mengatakan bahwa hal ini
diperbolehkan.
Taher
Siddiqui
http://eshaykh.com/ibadat-worship/siyam-fasting/six-days-of-shawwal-make-up/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar