Perceraian


Pertanyaan:

asalaamu alaikum wa rahmatullaah wa barakatuh, suami saya meninggalkan saya dan anak saya, kemudian menolak untuk membiayai kebutuhan anak-anak. Karena itu saya mengajukan gugatan cerai darinya dan perceraian itu telah dijatuhkan secara resmi. Akankah saya dihukum di Hari Perhitungan karena hal ini? Ia masih menolak untuk menceraikan saya secara islam, walaupun ia telah pergi keluar negeri dan telah menikah lagi dan mempunyai dua anak dari pernikahan keduanya. Apakah ini merupakan haknya? Ia memperlakukan anak pertamanya dari saya seolah-olah ia adalah anak haram, meskipun saya seorang Muslim dan kami menikah di masjid dan di pengadilan agama enam tahun sebelum kelahiran putra pertama kami. Bagaimana saya menjelaskan ini kepada anak saya? Bagaimana saya dapat membesarkannya sendiri menjadi seorang pria karena saya adalah seorang wanita? Mohon doanya bagi kami. jazak Allah khair

Jawaban:

Wa `alaykum salam,

Jangan katakan ia anak haram (tidak sah). Yang terbaik adalah apa yang terjadi, sebagaimana yang Nabi (s) katakan. Jadi, katakanlah “khayr” dan lanjutkan dengan kehidupan yang baru, insya-Allah. Jika mereka (KUA) secara resmi telah menceraikan Anda dan suami Anda telah meninggalkan Anda selama lebih dari 9 bulan, ada banyak fatwa mengenai hal ini. Beberapa ulama mengatakan bahwa perceraian oleh pengadilan itu dapat diterima karena Anda tinggal di negeri di mana Muslim melakukan kekerasan terhadap istrinya, ada ada juga ulama yang mempunyai pendapat lain. Tetapi Allah (swt) insya-Allah, akan mengirimkan keputusan terbaik ke dalam hati Anda.

Syekh Muhammad Hisyam Kabbani

http://eshaykh.com/family/divorce-5/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar