Donasi Organ Tubuh dari Orang yang Telah Meninggal Dunia


Pertanyaan:

Salam Alikum Mawlana dan terima kasih atas waktu dan upaya Anda yang tak pernah berhenti …

Saya ingin tahu apakah seseorang yang telah meninggal dunia boleh mendonorkan organnya? Karena di Inggris kami mempunyai kartu donor, apakah hal ini dapat diterima secara syariah? Terima kasih, semoga Allah membalas semua kerja keras Mawlana.

Jawaban:

Wa `alaykum salam,

Untuk donasi organ orang yang meninggal dunia, kebijaksanaan Syariah tidak mengizinkan mengambil organ tubuh dari orang yang telah meninggal dunia. Tetapi kini, ada banyak fatwa dari al-Azhar dan berbagai website ulama Ahl as-Sunnah wa ‘l-Jama`ah. Sebagian mengatakan ya, dan sebagian lagi mengatakan tidak, jadi itu terserah pada mereka.

Syekh Muhammad Hisyam Kabbani

http://eshaykh.com/halal_haram/organ-donation-from-a-deceased-person/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar