Ziarah Makam

Pertanyaan:

Salams Syekh,

1) Apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan berziarah ke makam?
2) Apakah kita diperbolehkan untuk memberi bunga dan menyirami dengan air mawar ke makam tersebut?
3) Apakah kita diperbolehkan untuk membuat struktur beton atau bata di sekeliling makam agar tanahnya tetap utuh?

Terima kasih, semoga Allah memberkatimu.

Jawaban:

wa `alaykum salam,

1) Ya, tetapi makruh.

2 & 3) Ya, tetapi tidak boleh berlebihan.

Abdul Shakur Hadi

http://eshaykh.com/sunnah/visiting-grave/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar