Menggabungkan Salat

Pertanyaan:

A’udzubillaahi Minushaytaanir Rajeem… Bismillahir Rehmanir Rahiim

Assalam o Alaikum wr wb Hajjah(q), Mawlana (q) dan semua staf. Bagaimana prosedur untuk menggabungkan salat, misalnya salat Zhuhur dengan Ashar, atau Maghrib dan Isya? Di musim dingin, siang hari lebih pendek, jadi apakah kita dapat menggabungkan salat?

Maafkanlah kami Ya Sayyidi karena engkau pemaaf, aku mencintaimu.

Jawaban:

`Alaykum as-Salam,

Salat dapat digabungkan dan diringkas ketika sedang dalam perjalanan sejauh 80 km (50 mil) atau lebih, menggabungkan salat Zhuhur dan `Ashar dan masing-masing dilakukan dalam 2 rakaat, bukannya empat rakaat (seperti biasa) atau menggabungkan salat Maghrib dengan `Isya dan dilakukan dengan kombinasi 3+2 (rakaat), bukannya 3+4. Penggabungan ini adalah sah, baik dilakukan pada waktu salat pertama di antara kedua pasangan itu atau dilakukan pada waktu salat kedua dari pasangan itu.

Di dalam Mazhab Syafi`i, tidak ada alasan lain untuk menggabungkan salat ini kecuali sedang menempuh perjalanan atau hujan dan sepengetahuan kami, tidak ada satu pun mazhab yang memperbolehkan menggabung salat di musim dingin dengan alasan bahwa siang hari sangat pendek. Namun demikian, di dalam Mazhab Hanbali, penggabungan dan peringkasan salat adalah sah dengan sebab-sebab sebagai berikut:

1- seseorang yang sedang menempuh perjalanan, di mana meringkas salat adalah diperbolehkan;

2- seseorang yang sakit sehingga akan memberatkan bila salat tidak digabungkan;

3- seorang wanita yang sedang menyusui bayinya, atau yang mempunyai masalah keputihan yang kronis, ia diizinkan untuk menggabungkan salat untuk menghindari kesulitan bersuci untuk setiap salat tunggal;

4- seseorang dengan alasan yang serupa dengan wanita dengan masalah keputihan tadi, orang seperti ini tidak mampu menghindari keluarnya tetesan urin dari dirinya;

5- atau seseorang yang takut terhadap dirinya sendiri, harta miliknya, reputasinya, atau yang takut bahaya di dalam mencari nafkah bila ia tidak menggabungkan salat; alasan terakhir ini memberikan kelonggaran bagi para pekerja yang tidak mungkin meninggalkan pekerjaan mereka. (al-Fiqh `ala al-Madhahib al-Arba`a sebagaimana yang diterjemahkan di dalam buku the Reliance of the Traveller)

Hajj Gibril

http://eshaykh.com/ibadat-worship/salat-prayer/combined-prayers/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar