Mengenai Mens dan Puasa

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum Warhmathullahi Wabarakathuhu!

Saya mempunyai pertanyaan mengenai haid dan qada puasa. Saya mendapatkan haid saya pada tanggal 6 Agustus dan telah melakukan Ghusl (mandi) pada tanggal 11 Agustus setelah saya yakin sepenuhnya bahwa haid saya telah selesai.

Tetapi pada tanggal 17 Agustus (7 hari setelah Ghusl) saya perhatikan ada noda darah yang berlangsung selama beberapa jam. Karena itu terjadi dalam periode 15 hari, saya tahu bahwa ini adalah haid saya. Pertanyaan saya: haruskah saya melakukan qada puasa untuk puasa yang saya lakukan antara tanggal 11 dan 17 Agustus?

Jazakallah khairan untuk pertolongannya.

Jawaban:

wa `alaykum salam,

Karena Anda yakin sepenuhnya bahwa haid Anda telah berhenti, Anda harus memperlakukan noda darah yang sedikit itu sebagai bercak saja sehingga tidak perlu mengada (qada) kewajiban puasa Anda pada hari-hari itu dan puasa di hari tersebut adalah sah.

Hajj Gibril Haddad

http://eshaykh.com/ibadat-worship/siyam-fasting/menses-and-fasting/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar