Khalwat

Pertanyaan:

Asalamo alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Di dalam sebuah suhbath tanggal 13 September 2011, Mawlana Syekh Nazim (semoga Allah memanjangkan umurnya) mengatakan bahwa kita dapat melakukan khalwat sejak awal zul qaddah hingga Ied. Apakah ini izin secara umum atau apakah seseorang perlu meminta izin secara pribadi?

Terima kasih. Allah hafiz

Jawaban:

Wa `alaykum salam,

Alhamdulillah, Mawlana Syekh telah memberikan izin secara umum untuk melakukan khalwat selama 10 hari saja (sejak 29 Dzul Qa’dah hingga sebelum Ied), insya-Allah.

Silakan dibaca artikel Syekh Hisyam mengenai khalwat.

Staff

http://eshaykh.com/sufism/seclusion-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar