Memakai Wig di atas Hijab




Pertanyaan:
Assalamualikum wbr.
Apakah diperbolehkan untuk memakai wig di atas hijab?  Apakah diperbolehkan untuk menutup rambut dengan rangkaian bunga sehingga rambut itu tidak terlihat, sebagai pengganti hijab?

Apakah ada zikir/surat yang dapat dibaca bila Anda sungguh ingin memakai hijab pada acara pernikahan Anda, tetapi ada pihak yang tidak suka, sementara Anda juga tidak ingin menyakiti hati merka, khususnya karena mereka akan menjadi keluarga baru Anda?
Wassalam.

Jawaban:
Wa Alaykum Salam,
1. Diperbolehkan untuk memakai wig atau bunga hanya untuk menutupi kekurangan mereka, misalnya wanita yang mempunyai kebotakan.
2. Zikir yang kami rekomendasikan adalah “La Hawla wa la Quwwata illa Billahil-Aliyyil-’Azhiim“.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar