Posted
on December 15, 2012 by Shaykh
Senad Agic
Pertanyaan:
Assalamualikum
wbr.
Apakah
diperbolehkan untuk memakai wig di atas hijab?
Apakah diperbolehkan untuk menutup rambut dengan rangkaian bunga
sehingga rambut itu tidak terlihat, sebagai pengganti hijab?
Apakah ada
zikir/surat yang dapat dibaca bila Anda sungguh ingin memakai hijab pada acara
pernikahan Anda, tetapi ada pihak yang tidak suka, sementara Anda juga tidak
ingin menyakiti hati merka, khususnya karena mereka akan menjadi keluarga baru
Anda?
Wassalam.
Jawaban:
Wa Alaykum
Salam,
1. Diperbolehkan
untuk memakai wig atau bunga hanya untuk menutupi kekurangan mereka, misalnya
wanita yang mempunyai kebotakan.
2. Zikir yang kami rekomendasikan adalah “La Hawla wa la Quwwata illa Billahil-Aliyyil-’Azhiim“.
2. Zikir yang kami rekomendasikan adalah “La Hawla wa la Quwwata illa Billahil-Aliyyil-’Azhiim“.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center –Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
American Islamic Center –
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar