Posted
on December 16, 2012 by Shaykh
Senad Agic
Pertanyaan:
Kami
diberi hadiah berupa patung-patung India . Satu terbuat dari batu dan kami letakkan di
luar, di pondok, satu dari sandal wood dan satu lagi adalah kepala Buddha dari
kayu. Kami berpikir untuk memberikannya
kepada orang Hindu. Apakah boleh? atau
kami buang saja? Terima kasih.
Jawaban:
Dari
peristiwa yang terjadi di antara Nabi (s) dan `Umar (ra), kami menyimpulkan
bahwa memberikan hadiah yang tergolong haram kepada seorang politheis adalah
diperbolehkan.
(Bukhari, 837, 896)
(Bukhari, 837, 896)
Imam Senad
Agic
American Islamic Center –Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
http://eshaykh.com/halal_haram/what-to-do-with-statues/
American Islamic Center –
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar