Apa yang harus Dilakukan dengan Patung?




Pertanyaan:
Kami diberi hadiah berupa patung-patung India.  Satu terbuat dari batu dan kami letakkan di luar, di pondok, satu dari sandal wood dan satu lagi adalah kepala Buddha dari kayu.  Kami berpikir untuk memberikannya kepada orang Hindu.  Apakah boleh? atau kami buang saja?  Terima kasih.

Jawaban:
Dari peristiwa yang terjadi di antara Nabi (s) dan `Umar (ra), kami menyimpulkan bahwa memberikan hadiah yang tergolong haram kepada seorang politheis adalah diperbolehkan.
(Bukhari, 837, 896)

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
http://eshaykh.com/halal_haram/what-to-do-with-statues/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar