Menikah di Bulan Muharram



Pertanyaan:
Salamualaykum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Apakah menikah di bulan Muharram itu diperbolehkan?

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Dilema yang tampak dalam pertanyaan Anda tidak didukung oleh Syari’ah karena orang dapat menikah pada hari apa saja dalam setahun.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
http://www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
http://www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar