Non Muslim Berziarah ke Makam Islami



Pertanyaan:
Apakah non-Muslim diperbolehkan mengunjungi makam Nabi atau Wali yang Muslim?  Apakah diperbolehkan bagi mereka untuk bertawasul atau tabaruk dengannya?

Jawaban:
Seluruh bani Adam diizinkan untuk mengunjungi makam Nabi Muslim atau Wali Muslim tanpa terkecuali.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
http://eshaykh.com/halal_haram/on-non-muslims-visiting-islamic-tombs/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar