Pertanyaan:
Aslaam
walkium. Semoga Allah memberi Mawlana Syekh Nazim, Mawlana Syekh
Hisyam dan tim eShaykh umur yang panjang.
Saya ingin
tahu bagian tubuh yang mana dari seorang pria yang boleh di-waxing atau dicukur? Bolehkah mereka mencukur rambut di dada,
ketiak dan kaki? Saya perlu
mengetahuinya segera sayyidi karena pria biasanya mencukur semua rambut
tersebut tetapi tidak tahu mana yang diwajibkan.
Jawaban:
wa
`alaykum salam,
Pria diperintahkan untuk menghilangkan (mencukur) rambut di ketiak, di daerah kemaluan, dan kumis. Yang tidak disebutkan oleh Syari`ah berarti dimaklumi atau diperbolehkan.
Pria diperintahkan untuk menghilangkan (mencukur) rambut di ketiak, di daerah kemaluan, dan kumis. Yang tidak disebutkan oleh Syari`ah berarti dimaklumi atau diperbolehkan.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center –Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
American Islamic Center –
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar