Mencabut Alis yang Menyatu



Pertanyaan:
Asalamualaykum kepada semua masyaikh, semoga Allah (swt) memanjangkan umur Mawlana Syekh Nazim dan semua syekh/guru kita dan memberi kesehatan yang baik. (amiin)

Pertanyaan saya sederhana: apakah diperbolehkan untuk mencabut alis di bagian tengah yang menyatu agar ia kelihatan terpisah menjadi dua bagian? Jika tidak, apakah diperbolehkan untuk merapikan bagian alis yang menyambung itu dengan pisau cukur dan memangkasnya dengan gunting? (sebagian saja, tidak semuanya)  
Terima kasih banyak atas waktu dan hikmahnya.

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Jika alis itu menyatu di antara kedua alis tersebut, diperbolehkan untuk menghilangkan alis yang berlebih itu untuk memisahkan keduanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar