Pertanyaan:
Asalamualaykum kepada
semua masyaikh, semoga Allah (swt) memanjangkan umur Mawlana Syekh Nazim dan
semua syekh/guru kita dan memberi kesehatan yang baik. (amiin)
Pertanyaan
saya sederhana: apakah diperbolehkan untuk mencabut alis di bagian tengah yang
menyatu agar ia kelihatan terpisah menjadi dua bagian? Jika tidak, apakah
diperbolehkan untuk merapikan bagian alis yang menyambung itu dengan pisau
cukur dan memangkasnya dengan gunting? (sebagian saja, tidak semuanya)
Terima
kasih banyak atas waktu dan hikmahnya.
Jawaban:
wa
`alaykum salam,
Jika alis itu menyatu di antara kedua alis tersebut, diperbolehkan untuk menghilangkan alis yang berlebih itu untuk memisahkan keduanya.
Jika alis itu menyatu di antara kedua alis tersebut, diperbolehkan untuk menghilangkan alis yang berlebih itu untuk memisahkan keduanya.
Imam Senad
Agic
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
American Islamic Center – Chicago
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
American Islamic Center – Chicago
Tidak ada komentar:
Posting Komentar