Seni Beladiri Campuran


Pertanyaan:
Assalam walaikum,
Saya sedang meniti karier di dalam seni beladiri campuran (misalnya UFC). Saya ingin tahu apakah itu halal atau haram karena ia memperbolehkan melakukan tendangan dan pukulan ke kepala. Mohon agar pertanyaan ini ditujukan kepada Syekh Muhammad Hisyam Qabbani jika memungkinkan. Sampaikan kepada beliau cinta dan salam saya.

Jawaban:
Apapun yang menyakiti seorang Mukmin atau menyakiti manusia atau bahkan menyakiti binatang, Nabi (s) melarangnya. Bahkan kalian tidak boleh membunuh binatang bila ia tidak menyakiti kalian, jika ia tidak menyakiti kita, kita tidak berhak untuk membunuhnya. Meskipun itu adalah karier Anda di mana Anda berlatih dan musuh dapat menerima tetapi ini juga menyakiti tubuh yang diberikan Allah kepada Anda dan Allah tidak suka menyakiti apa yang Dia miliki. Dia memiliki Anda dan Dia memiliki ruh Anda. Jadi, jika Anda melakukan hal ini untuk sebuah tugas yang harus Anda lakukan, misalnya dalam dinas ketentaraan atau dinas keamanan, Anda dilatih kemudian karena kebutuhan semacam ini, ada suatu prinsip di dalam Islam di mana al-darurat tubih al -madzurat, kebutuhan untuk melakukan sesuatu, jika itu haram, itu diperbolehkan, karena kebutuhannya. Berdasarkan prinsip tersebut, kami dapat mengatakan ya, tetapi Anda tidak boleh menggunakannya untuk menyakiti orang lain. Ini adalah satu pendapat. Pendapat lainnya, jika Anda tidak memerlukannya sebagaimana yang perlu dilakukan dalam tugas, tidak perlu menjalani (karier) seperti ini.

Syekh Muhammad Hisyam Kabbani
http://www.eShaykh.com/uncategorized/mixed-martial-arts/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar