Pertanyaan:
salaam semoga Allah memberkatimu,
Saudara sepupu Ibu saya meninggal dunia sebulan yang lalu, ia diberitahu oleh beberapa orang bahwa:
1-Agar tidak pergi ke makam karena ia seorang wanita
2-wanita boleh pergi, tetapi tidak boleh sering-sering. Niatnya hanya ingin pergi sekali seminggu, apakah ini diperbolehkan?
Jawaban:
Assalamu`alaikum
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahim
Ya. Wanita boleh boleh mengunjungi makam, dan harus ditemani oleh seorang Mahram. Ia harus bisa menahan diri agar tidak menangis dan meratap berlebihan di makam tersebut.
Ustadz `Abdul Shakur Hadi
http://eshaykh.com/sunnah/visiting-grave/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar