Pertanyaan:
Assalamou aliakoum,
Ramadan moubarak dan semoga Allah memberkati Anda semua.
Jika seseorang berniat untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal, dan pada saat yang bersamaan ia berniat untuk mengada (mengganti) puasanya yang terlewat, apakah hal itu dibolehkan? Atau apakah ia harus mengada puasanya dulu, baru berpikir tentang puasa Syawal. Pertanyaan lainnya, kapankah ia bisa memulai puasa Syawal tersebut? Apakah setelah Ied? Terima kasih.
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Seingat saya Mawlana Syekh Nazim berkata bahwa puasa enam hari di bulan Syawal dapat berlaku sebagai puasa qada sekaligus. Biasanya Mawlana Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani memulai puasa Syawal satu hari setelah Ied (yakni mulai hari kedua di bulan Syawal) dan Allah Maha Mengetahui.
Taher Siddiqui
http://eshaykh.com/sunnah/the-six-days-of-shawal-after-aid/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar