Pernikahan Antar Ras

Pertanyaan:

Salam alaykum
Eid mubarak
, saya mempunyai pertanyaan mengenai pandangan Islam tentang pernikahan antar ras. Saya adalah seorang berkebangsaan Turki dan saya ingin menikah dengan seorang keturunan Lebanon. Alhamdulillah ia sangat saleh dan saya juga bekerja, kami ingin melakukan sesuatu dengan cara yang benar, yaitu agar ia datang menjemput saya tetapi saya tahu bahwa itu akan menjadi masalah, jadi saya bertanya kepada saudara saya apakah hal itu boleh, tetapi ia menyebut saya dengan nama yang mengerikan dan mengatakan bahwa itu adalah hal terburuk yang dapat saya lakukan. Saya tidak mengerti apa yang menjadi masalahnya. Pada dasarnya ia melarang hal itu dan mengancam saya bahwa saya tidak akan dianggap sebagai saudaranya. Mohon diberikan petunjuk. Terima kasih dan semoga Allah memperkuat iman kita.

Jawaban:

wa `alaykum salam,

Itu adalah murni masalah rasial. Nabi suci kita (s) mengajarkan, “Tidak ada perbedaan antara seorang Arab dan seorang non-Arab kecuali dalam hal taqwa.” Mursyid dan guru kita, Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani adalah seorang berkebangsaan Lebanon dan beliau menikah dengan seorang wanita Turki, Hajah Naziha Hanim, putri Mawlana Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani. Ini sudah cukup menjadi contoh bagi semua. Jika ia masih merasa bangga dengan menjadi seorang Arab, ketahuilah bahwa semua orang Arab adalah keturunan seorang budak Afrika, yaitu Sayyida Hajar (as), istri dari Sayyidina Ibrahim (as).

Taher Siddiqui

http://eshaykh.com/family/inter-racial-marriage/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar