Hak untuk Menikah

Pertanyaan:

Salam,

Saya ingin bertanya mengenai hak saya sebagai wanita Muslim untuk menikah dengan seorang pria yang baru saja mengucapkan syahadat? Memang benar bahwa ia melakukannya agar bisa menikahi saya, tetapi apakah hal itu boleh? Ia memperbolehkan saya menjalani hidup saya sebagai seorang Muslim dan pengaruh saya dapat membawanya lebih dekat dengan agama ini. Saya sering bertemu dengan banyak Muslim yang hidup seperti seorang kafir, atau yang tidak menyukai saya karena usia saya (hampir 40). Saya ingin mengetahui hak saya, karena orang tua saya tidak menyukai orang ini karena ia tidak berasal dari latar belakang Muslim. Mohon bantuannya.

Jawaban:

wa ‘alaykum salam,

Tentu saja, setelah ia mengucapkan syahadat ia telah menjadi Muslim, dan syariah mengizinkan Anda untuk menikah dengannya. Jika orang tua Anda prihatin dengan karakter yang kurang disukai atau menjadi masalah, itu adalah hal lain, dalam hal ini Anda harus member perhatian terhadap keberatan mereka. Namun jika mereka hanya keberatan karena sikap fanatiknya, hal itu tidak ada di dalam kepercayaan kita.

Dan Allah Maha Mengetahui,

Taher Siddiqui

http://eshaykh.com/halal_haram/my-right-to-get-married/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar