Permohonan:
Assalam-alaikum Syekh,
Saya menikah dengan seorang wanita tanpa seizin orang tua, karena orang tua kami tidak setuju kami menikah. Mereka tidak mengizinkan kami menikah sampai kami menyelesaikan sekolah kami. Mereka tahu bahwa kami masih bisa bertemu satu sama lain, dan kami berusaha untuk meyakinkan mereka, tetapi mereka tetap bersikeras pada pendirian mereka dan kami ingin berusaha sebaik-baiknya untuk berada di jalan yang benar. Syekh, saya ingin menanyakan keabsahan nikah ini, kami mempunyai dua orang saksi laki-laki. Saya khawatir nikah ini tidak sah. Syekh, saya merasa malu terhadap diri saya, tetapi orang tua saya masih belum setuju dengan konsep nikah ini, paling tidak untuk beberapa tahun ke depan meskipun saya dan teman wanita saya saling mencintai dan mereka mengetahui hal ini. Mohon doanya Syekh, kami mohon ampun dan mohon agar masalah kami dapat diatasi.
Tanggapan:
wa `alaykum salam,
Sebagai pembuka dari jawaban saya, saya katakan secara umum bahwa orang tua menciptakan situasi di mana mereka mengetahui bahwa anak-anak mereka melakukan zina, tetapi mereka tidak melakukan apa-apa. Mungkin saja 2 anak ini melakukan zina dan kalian mengetahuinya tetapi kalian tidak mengatakan kepada mereka untuk menikah. Tanggung jawab siapa ini? Orang tua! Jika para imigran tidak ingin anak-anak mereka menikah, mengapa mereka datang ke negeri ini, karena di negeri ini setiap orang memandangi seseorang. Di negeri lain, hal itu tidak selalu ada dalam pikiran orang, tidak sebanyak di sini, mungkin hanya 10%. Tetapi kebanyakan orang tidak mengikuti jalur itu seperti yang mereka lakukan di sini, di barat.
Dilanjutkan dengan jawabannya:
Pertama, tanpa izin dari orang tua, nikah tidak dapat dipertimbangkan, kami tidak bisa mengatakan bahwa itu tidak sah, tetapi tidak lengkap. Jika wanitanya di bawah 18 tahun, ia tidak dapat melakukannya, dan bahkan bila ia di atas 18 tahun hingga 35 tahun, ia tidak bisa menjalankan pernikahan atas namanya sendiri. Ia harus mendapat persetujuan dari seseorang sebagai wakilnya, wali al-amr, baik ayahnya atau saudaranya atau seseorang yang merupakan kerabatnya dan ia memberikan kuasa kepadanya untuk mewakilinya dalam pernikahan itu. Ini adalah pendapat dari kebijakan Syariah.
Sementara untuk pria, berapa umurnya, kita tidak tahu, ia pun masih memerlukan persetujuan dari orang tuanya. Jadi pertama, kalian semua tidak mempunyai persetujuan dari orang tua yang membuat pernikahan itu tidak lengkap. Kedua, mereka harus mempunyai dua orang saksi dan seorang imam, tetapi Anda menyebutkan “kami hanya mempunyai dua orang saksi laki-laki.” Di mana orang yang memimpin pernikahan itu? Kedua saksi ini menyaksikan apa? Siapapun yang memimpin nikah, ia haruslah seorang yang memenuhi syarat untuk memimpin pernikahan.
Saya akan mengatakan bahwa nikah ini tidak lengkap, sebagian lengkap dan sebagian lagi tidak. Hal itu bukan hanya membuatnya tidak berlaku, tetapi juga tidak sah—ia berada dalam situasi abu-abu. Jadi mereka harus memperbaikinya. Sayangnya kita melihat hal semacam ini banyak terjadi di seluruh dunia akhir-akhir ini dan itu adalah masalah besar.
Juga di dalam Islam, nikah berarti “menjadi umum”, yaitu bahwa orang harus tahu bahwa kedua orang ini telah menikah. Itu artinya mereka (kedua orang yang bersangkutan) melakukannya secara pribadi. Agar benar, paling tidak harus ada 2, 3, 4 keluarga yang mengetahui. Menyesal sekali untuk itu, tetapi saya pikir Anda harus memperbaikinya.
Syekh Muhammad Hisyam Kabbani
http://eshaykh.com/prayer_request/validity-of-nikah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar