Mencukur Rambut Bayi


Pertanyaan:

salam `alaykum,

Apakah para pengikut Naqsybandi diharuskan untuk mencukur rambut bayi mereka ketika baru dilahirkan? Nenek saya keberatan karena bayi kami perempuan.


Jawaban:

wa `alaykum salam,

Mencukur kepala bayi bukan aturan Naqsybandi, melaikan aturan Syariah Islam. Ketika bayi dilahirkan setelah 7 hari ia harus dicukur rambutnya, karena rambut itu terhubung dengan rahim ibunya, dan di dalam Syariah ketika Anda menyentuh rambut yang tumbuh itu, Anda perlu memperbarui wudu Anda. Itulah sebabnya mengapa cukur rambut itu diperlukan. Dan Nabi (s) bersabda bahwa kita harus mencukur rambut anak-anak kita, baik laki-laki maupun perempuan, lalu menimbangnya dan berapapun beratnya, berikan sedekah seharga perak yang sebanding dengan berat rambut tersebut. Itu bisa jadi 1 atau 2 gram perak. Itu adalah aturan Sunni dan Syi`ah, bukannya aturan Naqsybandi.

Sekarang, jika Anda tidak ingin membuat nenek Anda gelisah, cukup cukur bagian atas rambut itu sedikit, dan itu sudah cukup untuk memenuhi aturan ini.


Syekh Muhammad Hisyam Kabbani

http://eshaykh.com/sunnah/shaving-newborns-hair-3/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar