Pertanyaan:
Assalaamu alaykum,
Putri saya
yang belum menikah hamil dengan seorang pria non-Muslim. Dapatkah kami menerima pemberian dari pria
itu untuk si bayi? Ia juga akan
memberikan dukungan finasial bagi anak itu. Apakah hal ini diperbolehkan di dalam
Islam? Ia menyatakan bahwa ia tidak bisa
memeluk Islam karena ia tidak ingin membuat ibunya kesal. Saya tidak ingin melakukan apa-apa terhadapnya
kecuali berdoa bahwa Allah akan memberinya hidayat untuk melihat keindahan
Islam dan insya Allah dia akan menerima dan menjadi seorang Muslim. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dari
situs ini, insya Allah, amin.
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Putri Anda
yang belum menikah itu melakukan kesalahan yang sangat serius dan ia harus
bertobat dan memohon ampunan Allah.
Sementara untuk anaknya, sang ayah dapat memberi dukungan untuknya dan
Anda semua harus berdoa semoa hatinya dibukakan untuk menerima Islam.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar