Izin untuk Membaca Shalawat Jawharat al-Kamaal





Pertanyaan:
Saya menemukan bahwa Jawharat al Kamaal berasal dari Nabi (s) yang memberikannya kepada Sidi Ahmad dalam kondisi terjaga.  Sekarang ia telah mempunyai beberapa versi.  Karena itu berasal dari Tarekat Tijani, mereka mengatakan bahwa hanya murid tarekat itu yang boleh membacanya dan jika orang lain membacanya tanpa izin, maka susuatu yang buruk dapat menimpa mereka. 
Di lain pihak saya belum pernah mendengar bahwa membaca shalawat dapat menyebabkan sesuatu yang buruk pada diri manusia.  Jadi, mana yang harus kita percaya?  Bukankah itu membingungkan?
Was salam

Jawaban:
Syekh Fakhruddin Owaisi al-Tijani menjawab:
Wa Alaykum as-Salam,
Tidak ada sesuatu yang membahayakan dalam bentuk shalawat apapun.  Namun demikian, beberapa format shalawat yang khas adalah berat di jiwa sehingga memerlukan izin dari seorang Guru Spiritual untuk membacanya.  Jika seorang yang belum berbay’at membacanya, bisa jadi ia tidak mampu menanggung beratnya shalawat itu.  Secara pribadi kami telah melihat hal ini. 
Wad-khulu ‘l-Buyuta min Abwabiha…{masuklah ke rumah melalui pintu-pintu mereka}.  Nabi kita (s) mempunyai izin untuk mengembang Quran (alam nash-rah laka  shadrak), dan kita mempunyainya melalui beliau… kalau tidak, manusia pun akan musnah dengan pembacaannya, bahkan dari satu ayat Kalam yang suci yang dapat membelah gunung.

Was-Salam
Fakhruddin al-Tijani
———————-
Hajj Gibril Haddad

1 komentar:

  1. Rahmat yang berlebihan bagi seseorang yg tak dapat ia menanggungnya kecuali ada seseorang(.......)yg bersamanya.Seperti diajaknya seorang bayi yg mulai merangkak, diajak berlari tanpa dipimpin.Wallahu 'alam.

    BalasHapus