Pertanyaan:
Assalamu
alaykum Mawlana Syekh Hisyam,
Orang
tua saya adalah Katolik yang ketat dan mereka tidak menyetujui hubungan saya
dengan pacar Muslim saya yang telah berlangsung selama 3 tahun. Secara diam-diam saya telah memeluk Islam
pada bulan Juli 2012. Kami ingin segera
menikah tetapi segala upaya yang telah dilakukan oleh kami telah ditolak oleh
orang tua kami, khususnya ayah saya.
Saya merasa frustrasi akhir-akhir ini dan takut untuk mengambil
keputusan karena kedua orang tua saya tidak berada dalam kondisi kesehatan yang
baik, saya tidak ingin menyakiti mereka.
Mohon
nasihatnya, apa yang harus saya lakukan, mohon doanya agar mereka dapat memberi
restu untuk rencana pernikahan kami.
Terima kasih atas pertolongan dan bimbingannya Mawlana.
Jawaban:
wa
`alaykum salam wa rahmatullahi wa barakaatuh,
Orang
tua Anda mempunyai hak atas Anda walaupun mereka adalah Katolik atau
non-Muslim. Mereka adalah Ahl al-Kitab. Berbicara secara Islami, bukan menurut
kebudayaan atau secara sosial, ketika Anda memeluk Islam, mereka tidak berhak
untuk mendikte apapun terhadap Anda karena keyakinan Anda dan karena mereka
bukan pemeluk agama Islam, maka Anda dapat menikah sendiri dengan pria itu
melalui seseorang yang Anda tunjuk sebagai wakil.
Sekarang
sisi lain dari pertanyaan itu adalah bahwa Anda khawatir terhadap orang tua
Anda. Anda mempunyai dua pilihan—melangsungkan
pernikahan lalu menyelesaikannya kemudian, atau melangsungkan pernikahan
sehingga orang tua Anda tidak tahu dan ketika kondisinya sudah lebih mudah,
ceritakan kepada mereka kemudian.
Saya
tidak suka ketika Anda mengatakan “pacar”, katakanlah “tunangan”. “Pacar” berimplikasi pada terlalu banyak
tanda tanya di sana .
Syekh Muhammad
Hisyam Kabbani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar