Haji bagi Anak-Anak




Pertanyaan:
Apakah hukumnya membawa anak dalam menunaikan ibadah haji?  Apakah mereka dianggap sudah berhaji atau tidak?

Jawaban:
Anak yang belum akil balig tidak wajib untuk melakukan ibadah haji.  Namun demikian anak yang telah melakukannya akan diberi pahala sebagai ibadah sunnah.  Jadi seorang anak yang melakukan haji beberapa kali, ia akan mendapat pahala itu, tetapi tidak dianggap telah memenuhi kewajibannya, karena Nabi (s) bersabda, “Seorang anak, walaupun ia telah melakukan haji sepuluh kali, ia tetap harus melakukan hajinya sesuai sebagai suatu kewajiban dalam Islam setelah mencapai akil balig.”

Syekh Muhammad Hisyam Kabbani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar