Pertanyaan:
Apakah
hukumnya membawa anak dalam menunaikan ibadah haji? Apakah mereka dianggap sudah berhaji atau
tidak?
Jawaban:
Anak
yang belum akil balig tidak wajib untuk melakukan ibadah haji. Namun demikian anak yang telah melakukannya
akan diberi pahala sebagai ibadah sunnah.
Jadi seorang anak yang melakukan haji beberapa kali, ia akan mendapat
pahala itu, tetapi tidak dianggap telah memenuhi kewajibannya, karena Nabi (s)
bersabda, “Seorang anak, walaupun ia telah melakukan haji sepuluh kali, ia
tetap harus melakukan hajinya sesuai sebagai suatu kewajiban dalam Islam
setelah mencapai akil balig.”
Syekh Muhammad
Hisyam Kabbani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar