Hak Wanita atas Harta Kepemilikan



Question:
As-salaam Alaikum Ya Seyyidi
Masya Allah, situs ini merupakan sumber informasi yang sangat baik dan saya berharap Insya Allah banyak saudara-saudari kita yang memberi donasi bagi pengembangan situs ini.

Saya mempunyai sebuah pertanyaan mengenai hak seorang wanita terhadap harta milik suami dan ayahnya.  Dapatkah saya mendapatkan ayat Quran yang relevan mengenai hal tersebut? 
Dengan mencium tanganmu, Salaam Alaikum

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Seorang Muslim tidak mempunyai hak dari lahir terhadap harta milik Ayahnya ketika ayahnya masih hidup.  Seorang istri tidak mempunyai hak hanya dengan menjadi istri terhadap harta suaminya ketika suami masih hidup.  Konsep harta leluhur (ancestral property) atau harta keluarga bersama tidak ada di dalam Islam.  Di lain pihak, mas kawinnya adalah milik istri dan tidak boleh disentuh oleh suaminya, dan istri mewarisi (harta) dari ayah atau suaminya dalam proporsi yang ditetapkan menurut Syari`ah ketika mereka telah tiada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar