Question:
As-salaam Alaikum Ya Seyyidi
Masya Allah, situs ini merupakan
sumber informasi yang sangat baik dan saya berharap Insya Allah banyak
saudara-saudari kita yang memberi donasi bagi pengembangan situs ini.
Saya mempunyai sebuah
pertanyaan mengenai hak seorang wanita terhadap harta milik suami dan
ayahnya. Dapatkah saya mendapatkan ayat
Quran yang relevan mengenai hal tersebut?
Dengan mencium
tanganmu, Salaam Alaikum
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Seorang Muslim tidak
mempunyai hak dari lahir terhadap harta milik Ayahnya ketika ayahnya masih
hidup. Seorang istri tidak mempunyai hak
hanya dengan menjadi istri terhadap harta suaminya ketika suami masih hidup. Konsep harta leluhur (ancestral property) atau harta keluarga bersama tidak ada di dalam
Islam. Di lain pihak, mas kawinnya
adalah milik istri dan tidak boleh disentuh oleh suaminya, dan istri mewarisi
(harta) dari ayah atau suaminya dalam proporsi yang ditetapkan menurut Syari`ah
ketika mereka telah tiada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar