Pertanyaan:
Dapatkah saya mendapatkan bay’at dan tawajuh dari
Mawlana Syekh Nazim karena saya telah melakukan bay’at melalui tangan seorang
syekh Naqsybandi Mujadidi di Pakistan. Saya
dengar bahwa kita tidak bisa memberikan bay’at kepada dua orang syekh sekaligus
pada saat yang sama. Mohon bantuannya. Saya sangat mencintai Mawlana. Jika saya tidak bisa berbay’at dengan Mawlana
Syekh Nazim, dapatkah saya mendapatkan tawajuhnya?
JazakALLAH
JazakALLAH
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Mintalah izin dari mursyid Anda yang sekarang untuk
mengambil bay’at dengan Mawlana Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani. Dalam hal apapun, Anda dapat mencari tawajjuh-nya, dan Allah Maha Mengetahui.
Taher Siddiqui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar