Pertanyaan:
Salam alaykum Syekh Gibril,
Saya telah bertanya mengenai “penguburan setelah Maghrib. Ternyata seorang saudara meninggal kemarin di New Jersey karena tabrak lari, dan karena lingkungan keluarga tidak memadai, pemakaman akan dilakukan hari ini setelah Maghrib tetapi di antara mereka ada yang tidak setuju. Seorang saudara yang merupakan pengikut Naqsybandi menghubungi saya kemarin untuk bertanya mengenai posisi Islam soal ini. Mohon bantuannya segera. Terima kasih.
Jawaban:
Alaykum salam,
Hal itu diperbolehkan. Banyak para Sahabat baik laki-laki maupun perempuan yang dimakamkan setelah Maghrib atau`Isya. Pemakaman yang dilakukan pada siang hari lebih disukai karena orang dapat melihat dengan lebih jelas, itu saja.
Hajj Gibril Haddad
http://eshaykh.com/halal_haram/is-burial-after-maghrib-ok/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar