Pertanyaan:
As salamu alaykum, wah rahmutallhi wa barakatu
Apakah saya memerlukan izin untuk memimpin zikir biasa, bukan khwajagan, zikir dasar seperti ‘la ilaha illalallah, ‘allah, allah’ , dan asma ul husna? Dengan kata lain, karena itu adalah bacaan yang umum, dapatkah seseorang memimpin pembacaan zikir ini? Juga apakah diperlukan izin untuk melantunkan qasidah di dalam suatu pertemuan?
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Anda dapat membaca apapun yang Anda suka. Tidak ada larangan dalam membaca Qur’an dan asma’ Allah al-Husna atau qasida. Justru itu diperintahkan untuk dibaca. Anda dapat membaca apa yang Anda inginkan. Allah berfirman di dalam kitab suci al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
ya ayyuha alladzina amanu udzkur-ullah dzikran katsiran.
{Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah Allah dengan zikir (mengingat) yang sebanyak-banyaknya.} (
Juga ada hadis Nabi (s) ketika seorang Badui bertanya mengenai syari`ah al-Islam. Ia menginginkan sesuatu yang mudah untuk diikuti dari Nabi suci (s), dan Nabi (s) bersabda, “Basahilah lidahmu dengan zikrullah“. Jadi, itu tidak masalah.
Syekh Muhammad Hisyam Kabbani
http://eshaykh.com/sufism/dhikr-ijaaza/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar