Posted
on March
20, 2013 by Shaykh
Senad Agic
Pertanyaan:
AsSalamuAlaikum,
Apakah halal
untuk membeli dan menjual barang-barang dari pelelangan? Barang-barang ini biasanya berupa mobil atau
peralatan rumah yang ditarik kembali oleh bank karena kegagalan dalam
pembayaran atau disita oleh pemerintah karena tidak membayar biaya dll. Atau barang-barang yang telah ditinggalkan
apapun alasannya. Dan ketika mereka
dijual, biasanya nilainya jauh lebih murah daripada nilai sebenarnya. Apakah boleh membeli barang-barang seperti
ini yang sebelumnya dimiliki oleh orang lain dengan harga murah untuk dijual
kembali dan memperoleh keuntungan? Dan
biasanya barang-barang ini berasal dari non-Muslim, saya tidak tahu apakah
masalah bila pemilik sebelumnya adalah Muslim atau bukan. Terima kasih!
Jawaban:
A`udzu billahi min asy-syaythan ir-rajiim
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahiim
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahiim
Diperbolehkan
untuk membeli dan menjual barang-barang melalui lelang asalkan barang-barang
itu halal.
Imam Senad
Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar