Jual Beli melalui Lelang




Pertanyaan:
AsSalamuAlaikum,
Apakah halal untuk membeli dan menjual barang-barang dari pelelangan?  Barang-barang ini biasanya berupa mobil atau peralatan rumah yang ditarik kembali oleh bank karena kegagalan dalam pembayaran atau disita oleh pemerintah karena tidak membayar biaya dll.  Atau barang-barang yang telah ditinggalkan apapun alasannya.  Dan ketika mereka dijual, biasanya nilainya jauh lebih murah daripada nilai sebenarnya.  Apakah boleh membeli barang-barang seperti ini yang sebelumnya dimiliki oleh orang lain dengan harga murah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan?  Dan biasanya barang-barang ini berasal dari non-Muslim, saya tidak tahu apakah masalah bila pemilik sebelumnya adalah Muslim atau bukan.  Terima kasih!

Jawaban:
A`udzu billahi min asy-syaythan ir-rajiim
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahiim
Diperbolehkan untuk membeli dan menjual barang-barang melalui lelang asalkan barang-barang itu halal.

Imam Senad Agic
American Islamic Center – Chicago
Majlis #1 Head Imam (IABNA)
www.aicchicago.com
www.imamsenadagic.com
www.iabna.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar