Bay'at dan Partisipasi dalam Tarekat Lain


Pertanyaan:
Jika Anda melakukan bay’at dengan Syekh Nazim, dapatkah Anda menjadi bagian dari Tarekat Mawlawiyah, Syadzili dan Qadiri dan melakukan zikir mereka.  Misalnya untuk melakukan hadrah dan sema?

Jawaban:
Ya, Anda dapat melakukannya, sebagai tabarruk, berkah, tetapi bay’at Anda adalah kepada silsilah Naqsybandi dari Mawlana Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani (q).

Saya biasa menemani Mawlana Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani (q) ke acara zikir Usyaqi di Turki dan zikir Syadzili di Suriah; itu tidak mengubah bay’atnya, tetapi mengambil berkah dari tarekat lain.  Bahkan di dalam zikir Naqsybandi, kita melakukan bagian pertama dari zikir Khatm sampai ke Ihda, lalu kita melakukan sisanya sebagai tabarruk dari tarekat lainnya, yang merupakan tambahan ke dalam zikir Khatm Khawajagan yang dilakukan oleh Grandsyekh (q).

Zikir Khatm Khawajagan yang kita lakukan sekarang ini bahkan tidak diharuskan bagi kita, karena itu hanya bagi mereka yang mengikuti Khatm yang lebih panjangJika jumlah orang yang hadir kurang dari tujuh, mereka melakukan Khatm yang lebih pendek yang lebih sering dilakukan sekarang, dan jika yang hadir lebih banyak, mereka akan melakukan Khatm panjang menggunakan batu, sebagaimana yang disebutkan di dalam (buku) Naqshbandi Sufi Way.  Jika Anda melakukan bagian pertama tanpa melakukan bagian kedua, Anda telah melengkapi zikir Naqsybandi.

Kami menyebutkan hal ini semata-mata untuk menjelaskan bahwa mengikuti zikir tarekat lain adalah diperbolehkan.

Shaykh Muhammad Hisham Kabbani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar