Pertanyaan:
Jika Anda melakukan
bay’at dengan Syekh Nazim, dapatkah Anda menjadi bagian dari Tarekat Mawlawiyah,
Syadzili dan Qadiri dan melakukan zikir mereka. Misalnya untuk melakukan hadrah dan sema?
Jawaban:
Ya, Anda dapat
melakukannya, sebagai tabarruk, berkah, tetapi bay’at Anda adalah kepada
silsilah Naqsybandi dari Mawlana Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani (q).
Saya biasa menemani Mawlana
Syekh Muhammad Nazim al-Haqqani (q) ke acara zikir Usyaqi di Turki dan zikir
Syadzili di Suriah; itu tidak mengubah bay’atnya, tetapi mengambil berkah dari
tarekat lain. Bahkan di dalam zikir
Naqsybandi, kita melakukan bagian pertama dari zikir Khatm sampai ke Ihda, lalu
kita melakukan sisanya sebagai tabarruk dari tarekat lainnya, yang
merupakan tambahan ke dalam zikir Khatm Khawajagan yang dilakukan oleh Grandsyekh
(q).
Zikir Khatm
Khawajagan yang kita lakukan sekarang ini bahkan tidak diharuskan bagi
kita, karena itu hanya bagi mereka yang mengikuti Khatm yang lebih panjang. Jika
jumlah orang yang hadir kurang dari tujuh, mereka melakukan Khatm yang lebih
pendek yang lebih sering dilakukan sekarang, dan jika yang hadir lebih banyak,
mereka akan melakukan Khatm panjang menggunakan batu, sebagaimana
yang disebutkan di dalam (buku) Naqshbandi Sufi Way. Jika Anda melakukan bagian pertama tanpa
melakukan bagian kedua, Anda telah melengkapi zikir Naqsybandi.
Kami menyebutkan hal
ini semata-mata untuk menjelaskan bahwa mengikuti zikir tarekat lain adalah
diperbolehkan.
Shaykh Muhammad Hisham
Kabbani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar