Cangkok Indung Telur



Pertanyaan:
Teknologi kedokteran modern dewasa ini mempunyai kemampuan untuk mentransplantasi/mencangkok ovarium dari seorang wanita kepada wanita lainnya untuk membuat wanita yang mandul menjadi subur.  Apakah hal ini diperbolehkan menurut Syari`ah?

Jawaban:
Memindahkan ovarium dari seorang wanita kepada wanita lainnya sama halnya dengan memindahkan testikel/buah zakar dari seorang pria kepada pria lainnya.  Karena hal ini akan menghasilkan kebingungan atau kehilangan dalam garis keturunan keluarga, dan mungkin akan menimbulkan bahaya atau kerusakan yang lebih besar, maka ia dilarang.  Transplantasi semacam itu akan menghasilkan perubahan genetik.  Karena pernikahan adalah antara seorang pria tertentu dengan wanita tertentu, maka anak tidak boleh diturunkan dari pria atau wanita yang berbeda.   Operasi semacam itu dapat dianggap sebagai perkataan Setan, yang mengatakan, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka sehingga mereka akan mengubah ciptaan Allah. “[4: 119]  Dengan mengubah jalur reproduksi alami, mereka bermain-main dengan ciptaan.  Jika Allah menciptakan pria dan wanita yang mandul, maka itu adalah Kehendak-Nya. 

Penting untuk diperhatikan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus transplantasi organ yang lain, karena ini berhubungan dengan reproduksi dan hubungan keluarga.  Jika teknik semacam itu diperbolehkan, maka pernikahan akan menjadi kebohongan, di mana anak-anak berasal dari rahim orang lain dan bukan ibu yang melahirkan mereka.

Syekh Muhammad Hisyam Kabbani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar