Pertanyaan:
Teknologi kedokteran modern dewasa ini mempunyai kemampuan untuk mentransplantasi/mencangkok ovarium
dari seorang wanita kepada wanita lainnya untuk membuat wanita yang mandul
menjadi subur. Apakah hal ini
diperbolehkan menurut Syari`ah?
Jawaban:
Memindahkan ovarium
dari seorang wanita kepada wanita lainnya sama halnya dengan memindahkan
testikel/buah zakar dari seorang pria kepada pria lainnya. Karena hal ini akan menghasilkan kebingungan
atau kehilangan dalam garis keturunan keluarga, dan mungkin akan menimbulkan
bahaya atau kerusakan yang lebih besar, maka ia dilarang. Transplantasi semacam itu akan menghasilkan
perubahan genetik. Karena pernikahan
adalah antara seorang pria tertentu dengan wanita tertentu, maka anak tidak
boleh diturunkan dari pria atau wanita yang berbeda. Operasi semacam itu dapat dianggap sebagai perkataan
Setan, yang mengatakan, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka sehingga
mereka akan mengubah ciptaan Allah. “[4: 119] Dengan mengubah jalur reproduksi alami, mereka
bermain-main dengan ciptaan. Jika Allah
menciptakan pria dan wanita yang mandul, maka itu adalah Kehendak-Nya.
Penting untuk
diperhatikan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus transplantasi organ yang
lain, karena ini berhubungan dengan reproduksi dan hubungan keluarga. Jika teknik semacam itu diperbolehkan, maka
pernikahan akan menjadi kebohongan, di mana anak-anak berasal dari rahim orang
lain dan bukan ibu yang melahirkan mereka.
Syekh Muhammad Hisyam
Kabbani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar