Pertanyaan:
Assalamu alaikum wa
rahmatullahi wa barakathu,
Saya mempunyai
pertanyaan mengenai seorang pengikut Mazhab Syafi’I yang salat di belakang
imam. Karena membaca al-Fatihah adalah
fardu dalam setiap salat menurut mazhab Syafi’i. Bagaimana kalau kita tidak selesai membaca
al-Fatihah tetapi imam sudah ruku, apakah kita harus mengikuti imam tanpa
menyelesaikan Fatihah atau kita selesaikan dulu lalu ruku?Syukran Salaam.
Jawaban:
Alaykum Salam,
Berusahalah untuk
menyelesaikan Fatihah dengan cepat kemudian ruku’. Salatnya masih sah jika tidak ada waktu untuk
menyelesaikannya sebelum ruku’, sepanjang Anda menghabiskan waktu lebih banyak
untuk membaca Fatihah daripada membaca Dou’a al-Iftitah (wajjahtu wajhi
lilladzi fatara al samawati wal ardh…dst.)
Jika imam berhenti membaca
pada akhir setiap ayat, Anda bisa mencoba untuk membaca setiap ayat pada saat
itu. Dengan cara ini Anda telah
menyelesaikan Fatihah bila imam kemudian membaca Qur’an tanpa jeda untuk makmum setelah
‘Amin.’
Hajj Gibril Haddad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar