Hamil dan Perceraian yang Tidak Adil


Pertanyaan:

Asalam Alaykum kepada tim eshaykh,

Baru-baru ini seorang saudari diserang secara tidak adil dan diusir dari rumah mertuanya. Tidak ada alasan yang jelas. Ia sedang mengandung anak pertamanya. Setelah 10 hari berusaha menghubungi suaminya dengan berbagai cara, ia tidak berhasil mendapatkan tanggapannya. Dalam 10 hari hidup terpisah itu, ia mengirimkan surat cerai yang ditandatangani oleh dua orang saksi. Ia telah ditinggalkan dalam keadaan yang sangat mengerikan, khususnya karena ia tidak tahu apa alasan ia diperlakukan seperti itu. Padahal ia selalu berkomitmen menjalani tugas sebagai seorang istri. Apakah perceraian ini legal? Apakah ia telah resmi bercerai? Apakah ada jalan baginya untuk kembali kepada suaminya? Kami sangat menghargai segala bantuan yang diberikan. Ia adalah seorang murid Mawlana Syekh Nazim dan menikah dengan keluarga Deobandi yang tidak percaya dengan Sufisme. JazakAllah.

Jawaban:

wa `alaykum salam,
Nabi Suci (SAW) bersabda bahwa Jibril (as) telah banyak menasihatinya mengenai wanita di mana ia mengatakan bahwa tidak diperkenankan untuk menceraikan seorang wanita, kecuali bila ia telah dinyatakan bersalah karena berzina.

Allah (SWT) menyatakannya dengan memerintahkan para suami untuk melakukan hal-hal berikut:

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain baoleh menyusukan (anak itu) untuknya. [65:6]

Imam Senad Agic
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
American Islamic Center – Chicago

http://eshaykh.com/family/urgent-help-pregnant-and-unjustly-divorced/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar