Pertanyaan:
Asalam Alaykum kepada tim eshaykh,
Baru-baru ini seorang saudari diserang secara tidak adil dan diusir dari rumah mertuanya. Tidak ada alasan yang jelas. Ia sedang mengandung anak pertamanya. Setelah 10 hari berusaha menghubungi suaminya dengan berbagai cara, ia tidak berhasil mendapatkan tanggapannya. Dalam 10 hari hidup terpisah itu, ia mengirimkan
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Nabi Suci (SAW) bersabda bahwa Jibril (as) telah banyak menasihatinya mengenai wanita di mana ia mengatakan bahwa tidak diperkenankan untuk menceraikan seorang wanita, kecuali bila ia telah dinyatakan bersalah karena berzina.
Allah (SWT) menyatakannya dengan memerintahkan para suami untuk melakukan hal-hal berikut:
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain baoleh menyusukan (anak itu) untuknya. [65:6]
Imam Senad Agic
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
American Islamic Center – Chicago
http://eshaykh.com/family/urgent-help-pregnant-and-unjustly-divorced/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar