Bay'at karena Terpaksa

Pertanyaan:

Asalaam-walaykum,

Ketika saya berusia 15 tahun, saya dipaksa untuk melakukan bay’at walaupun saya tidak menginginkannya dan pada saat itu saya masih terlalu muda dan tidak ada pilihan. Kini hal itu sudah berjalan selama 6 tahun dan saya ingin tahu apakah bay’at itu dihitung/diakui atau tidak karena saya ingin memberikan bay’at kepada Mawlana Syekh Nazim? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

wa `alaykum salam,

Apa yang dilakukan dengan paksaan, dan bukan berasal dari kalbu, khususnya dalam hal yang menyangkut kalbu, termasuk bay’at, itu tidak sah, dan Allah Maha Mengetahui. Lakukanlah bay’at dengan Mawlana Syekh dan teruslah berjalan menuju Hadirat Ilahi, insya-Allah.

Taher Siddiqui

http://eshaykh.com/sufism/bayah-3/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar