Sunah setelah Melahirkan



Pertanyaan:
Assalam `alaikum, Hajah Naziha,
Semoga engkau dalam keadaan sehat wal afiat, apakah ada relevansi islami mengenai mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan? Doakan kami di dalam doamu.

Jawaban:
Ya, yang termasuk sunah setelah melahirkan adalah:
1) Mencukur rambut di kepala pada hari ketujuh kemudian menimbang rambut itu dan memberikan sedekah senilai perak atau emas.
Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam Muwatta, bahwa Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Ja`far ibn Muhammad bahwa Ayahnya berkata, “Fatima, putri Nabi Allah (s), menimbang rambut Hasan, Husayn, Zaynab dan Umm Kultsum, dan memberi sedekah setara dengan berat perak.”
2) melakukan dzabiha; menyembelih seekor domba atau kambing demi Allah dan kemudian membagikan dagingnya sebagai sedekah.
3) Memberi nama bayi;
Abu Dawud meriwayatkan bahwa Nabi (s) bersabda, “Setiap anak (bayi) tergadaikan oleh aqiqahnya, yang pada hari ketujuh disembelih hewan kurban untuknya, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”
4) Melakukan adzan di telinga kiri dan iqamah di telinga kanan dari si bayi.
Diriwayatkan di dalam Abu Dawud, “Aku melihat Nabi Allah (s) mengumandangkan panggilan salat (adzan) di telinga al-Hasan ibn Ali ketika Fatimah melahirkannya.”

Hajah Naziha
http://eshaykh.com/hadith/shaving-newborns-hair-2/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar