Pertanyaan:
Salam Syekh Muhammad Hisyam Kabbani,
Saya tertarik untuk mempelajari perdagangan mata uang. Jika diizinkan oleh Allah, nanti saya akan membuka sebuah akun online untuk melakukan transaksi di pasar forex. Apakah boleh saya melakukannya?
Salam
Jawab:
wa `alaykum salam,
Anda harus bertanya pada orang yang berurusan dengannya. Pertanyaan bagi saya adalah sesuatu yang halal Anda dapat melakukannya dan apapun yang tidak halal, Anda tidak boleh melakukannya. Jadi Anda yang lebih tahu, apakah itu halal atau tidak, dibolehkan atau tidak, atau menguntungkan atau tidak. Jadi jika itu halal dan legal, maka itu tidak ada masalah.
Saya tidak pernah menyukai pasar modal/bursa saham. Itu semua adalah penuh kebohongan. Mereka berusaha untuk menipu Anda dan mengambil uang Anda, tetapi itu terserah pada orang.
Nabi (s) melarang pertukaran dengan jenis barang yang berbeda; kurma dengan kurma, emas dengan emas, perak dengan perak. Bukannya emas dengan kertas. Itu tidak ada nilainya. Apa yang mereka berikan kepada Anda dalam perusahaan ini? Mereka mengatakan kepada Anda, Anda mempunyai 1 juta dolar. Kemudian Anda masuk dan menginvestasikan 2 juta dolar. Jadi mereka mengatakan kepada Anda, jika Anda memasukkan 2 juta dolar, Anda mendapat 15 % atau 20% dan mereka mengambil 2 juta. Setelah satu tahun, mereka memberi Anda $35,000. Dan mereka menggunakan uang Anda. Kemudian Madoff. Ia pergi, bye bye. Mereka menggunakan uang Anda untuk mendapat keuntungan dari uang Anda dan mereka memakan 90% darinya.
Syekh Muhammad Hisyam Kabbani
http://www.eshaykh.com/halal_haram/currency-trading-forex/
Berbagai topik tentang akidah, syariah, masyarakat, keluarga, dan spiritual
Perdagangan Mata Uang (Forex)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar